Minggu, 18 Desember 2011

Hubungan Negara dengan Hukum


Asslamualaikum  Wr.  Wb.
Pada posting ini saya akan membahas hubungan antara Negara dengan Hukum.
Berikut ini penjabarannya:
Negara:  suatu wilayah yang berada dibumi ini dimana terdapat suatu pemerintahan yang dapat mengatur  politik, ekonomi, budaya, sosial, dan lain-lainnya. Negara juga dapat mengatur  atau dapat mengendalikan persoalan atas nama masyarakat.Adapun syarat terbentuknya suatu negara yaitu dengan adanya wilayah, rakyat, pemerintahan yang berdaulat, dan pengakuan dari negara lain. Fungsi dari suatu negara adalah mensejahterakan rakyatnya, melaksanakan ketertiban, menegakan suatu keadilan.
Hukum:  suatu peraturan yang dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah, atau istansi hukum. Hukum sangatlah penting  dalam melakukan kekuasaan dan kelembagaan agar terhindar dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam berbagai bidang, hukum juga dapat meninjau kembali  keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Jadi, dari penjabaran diatas dapat disimpulkan hubungan negara dengan hukum adalah bahwa hukum sebagai suatu sistem yang mengawasi dan membatasi  suatu negara agar terciptanya suasana yang nyaman dan tertib dalam bermasyarakat pada suatu negara.  Hukum pun harus ditegakan oleh negara agar orang-orang yang memiliki kuasaan tinggi yang berpengaruh pada suatu negara tidak melakukan hal yang semena-mena dan meremehkan orang-orang yang tidak memiliki kekuasaan. Negara pun harus bersikap adil dan tidak pandang bulu dalam menegakan suatu keadilan yang sangat di harapkan oleh semua masyarakat, sehingga tercipta negara yang penuh keadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar