Rabu, 11 Januari 2012

"Plagiarisme sebagai pelanggaran UU Hak Cipta, Plagiarisme sebagai Pelanggaran Etika "

Gambar: Salah satu bentuk plagiarisme dalam dunia perfilman
Plagiarisme atau sering disebut  plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. 
Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator. (www.wikipedia.com)

Plagiarisme merupakan bentuk dari pelanggaran UU Hak Cipta dan pelanggaran etika, dikarenakan dalam pasal 14 dan 15 No 19 Tahun 2002 mengatur tentang pelanggaran hak cipta:
·                     menggunakan karya orang lain secara mentah tanpa memberikan tanda, bahwa karya tersebut diambil sama persis dari karya orang lain.
·                     mengambil pendapat orang lain tanpa memberikan sumbernya
·                     mengakui tulisan orang dari orang lain sebagai tulisan sendiri
·                     mengakui pendapat orang lain sebagai hasil pemikiran sendiri
·                     mengakui hasil penemuan orang lain sebagai hasil karya sendiri 

Dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk.
Menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme:
a.   Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
b.  Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
c.  Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
d.  Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
e.  Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
f.  Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
g.  Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.

Kumpulan plagiarisme dalam dunia entertaiment:

Sumber: youtobe.com

Yang digolongkan sebagai plagiarisme:
       a.  menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain.
       b.  mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya

Yang tidak tergolong plagiarisme:
a.   menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
b. menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
c. mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.

Menurut saya plagiarisme atau plagiat tentu sangat merugikan. Tentunya Merugikan kedua belah pihak. Yaitu merugikan terhadap kreator (yang membuat kreasi atau tulisan) dan terhadap plagiator (yang menjiplak). Merugikan bagi kreator adalah mereka jadi malas membuat sebuah karya baru karena takut karyanya dijiplak kembali. Dan begitupun dampak bagi sang plagiator, dia cenderung malas juga untuk membuat sebuah karya karena lebih mengandalkan hasil karya orang lain yang mudah untuk dijiplak.

Solusi atau cara mencegah praktek plagiarisme di tanah air, diantaranya:
1.  Menumbuhkan intergritas pada diri sendiri, sehingga senantiasa bisa menjaga dan membantengi diri dari perbuatan copy-paste tanpa menyebutkan sumber asal.
2. Memberikan hukuman dan memberikan pelatihan kepemimpinan terhadap rasa tanggung jawab.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar