Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari,
oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan
arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat
didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna
diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu,
yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses
ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak
prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan
publik atau pemerintahan.
Dalam perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki
skala luas,tidak lagi berformat lokal, demokrasi tidak mungkin lagi
direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam
kegiatan politik tetap berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman
yang terjadi di masa Yunani kuno. Tidak semua warga negara dapat langsung terlibat
dalam perwakilan. Hanya mereka yang karena sebab tertentu seperti kemampuan
membangun pengaruh dan menguasai suara politik yang terpilih sebagai wakil.
Sementara sebagian besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili.
Mereka tak memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektifkan
hak-hak mereka sebagai warga negara.
Seorang negarawan dari Athena yang
hidup pada tahun 430 SM bernama Pericles menguraikan beberapa kriteria penting
mengenai konsep demokrasi, diantaranya:
1. Pemerintah suatu negara dibangun dari dukungan dan
partisipasi yang mayoritas secara langsung.
2. Adanya kesamaan warga negara di bawah hukum.
3. Adanya penghargaan dan perlindungan terhadap pemenuhan
HAM.
Ada tiga prinsip dasar dalam sistem politik yang demokratis,
yaitu:
1. Ditegakkannya etika dan moralitas dalam politik
sebagai landasan kerja sistem politik, ekonomi, sosial di dalam negara.
2. Dipakainya prinsip konstitusionalisme dengan tegas dalam
pelaksanaannya serta adanya kepatuhan terhadap supremasi hukum yang berlaku.
3. Pemberlakuan akuntabilitas publik. Memposisikan
orang-orang yang memegang jabatan publik dan pemerintahan sebagai pemegang
amanat dari rakyat yang dapat dimintai pertanggungjawabannya oleh rakyat.
Prinsip dan konsep demokrasi dirincikan oleh Inu Kencana
Syafiie, sebagai berikut:
·
diberlakukannya pembagian kekuasaan
·
pemilihan umum yang bebas, manajemen yang terbuka,
·
kebebasan individu,
·
peradilan yang bebas,
·
pengakuan hak minoritas
·
pemerintahan yang berdasarkan hokum
·
pers yang bebas,
·
adanya berbagai macam partai politik,
·
konsensus,
·
persetujuan,
·
pemerintahan yang berdasarkan konstitusional,
·
ketentuan tentang pendemokrasian,
·
pengawasan terhadap administrasi negara,
·
perlindungan HAM,
·
pemerintahan yang mayoritas,
·
persaingan keahlian,
·
terbentuknya mekanisme politik,
·
kebebasan kebijaksanaan negara, dan mengutamakan musyawarah.
Konsep Demokrasi di Indonesia
Seperti yang kita ketahui, konsep demokrasi sepertinya sudah berkembang sejak
2000 tahun yang lalu. Konsep demokrasi ini diperkenalkan oleh Plato dan
Aristoteles dengan isyarat untuk penuh hati-hati saat hendak menggunakan konsep
demokrasi ini. Menurut mereka, demokrasi itu memiliki dua sisi yang sangat
berbeda. Di satu sisi sangat baik, namun di sisi lain dapat juga menjadi
kejam.Mungkin Indonesia menjadi salah satu penganut sistem demokrasi yang telah
merasakan secara nyata apa yang dikhawatirkan oleh Plato dan Aristoteles tadi.
Masyarakat Indonesia tentu tidak akan melupakan bagaimana ketika konsep
demokrasi bisa membangun paham orde baru di tanah air di suatu masa, namun bisa
juga menjatuhkannya tanpa ampun di masa yang lainnya.
Konsep demokrasi sangat mendewakan kebebasan sehingga pada akhirnya nanti
tidak mustahil dapat menimbulkan anarki. Oleh sebab itu, yang diperlukan di
sini adalah bagaimana mekanisme yang paling tepat untuk mengontrol konsep
demokrasi yang sangat bebas ini. Dalam penerapannya, konsep demokrasi di Negara
Kesatuan Republik Indonesia dapat dipandang sebagai sebuah mekanisme dan
cita-cita untuk mewujudkan suatu kehidupan berkelompok yang sesuai dengan apa
yang terdapat dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.
Selain itu, konsep demokrasi juga dapat dipandang sebagai pola hidup
berkelompok dalam organisasi negara yang sesuai dengan kehendak orang-orang
yang hidup dalam kelompok tersebut (demos).
Sementara
itu, kehendak dan keinginan orang-orang yang ada dalam kelompok sangat
ditentukan oleh pandangan hidupnya (weltanschaung), falsafah hidupnya
(filosofiche gronslag) dan ideologi bangsa yang bersangkutan.Dengan demikian,
dapat disimpulkan bahwa konsep demokrasi atau pemerintahan rakyat yang
diterapkan di Indonesia itu didasarkan pada tiga hal berikut:
- Nilai-nilai falsafah pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
- Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan.
- Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
Ada
dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
a.
Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki
parlementer)
b.
Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya
pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat
diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang
banyak.
Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus
dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan
terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
a. Badan
Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang)
b. Badan
Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang–undang)
c. Badan
Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)
Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan
menjadi tiga yaitu :
a.Kekuasaan
Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang–undang yang dijalankan oleh
parlemen)
b.Kekuasaan
Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh
pemerintahan)
c.Kekuasaan
Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan
lainnya dengan luar negeri).
Sedangkan
kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara
Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna
memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara
akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara.Manyadari akan hal tersebut di
atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik
apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat
perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran
bela negara seyogyanya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat
mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang
diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.
Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur,
menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air
serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Kesiapan dan kerelaan setiap
warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan
negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi
nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45.Asas demokrasi dalam pembelaan
Negara
Berdasarkan
pasal 27 ayat (3) UUD ’45, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban
setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam
pembelaan negara mencakup dua arti :
1. Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Motivasi dalam pembelaan Negara
·
Pengalaman sejarah perjuangan Republik Indonesia
·
Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
·
Keadaan penduduk (demografis) yang besar
·
Kekayaan sumberdaya alam
SSumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar