Pengertian Bangsa Menurut Para Ahli
Bangsa secara umum dapat diartikan
sebagai “Kesatuan orang-orang yang sama asal keturunan, adat, agama, dan
historisnya”. Bangsa adalah sekelompok besar manusia yang memiliki
cita-cita moral dan hukun yang terikat menjadi satu karena keinginan dan pengalaman
sejarah di masa lalu serta mendiami wilayah suatu Negara.
Mengenai makna atau pengertian
Bangsa, banyak tokoh atau ahli ketatanegaraan yang mengemukakan pendapatnya,
antara lain sebagai berikut:
1. Ernest Renan
Sebagai Ilmuwan Prancis, Ernest Renan berpendapat bahwa bangsa terbentuk karena
adanya keinginan untuk hidup bersama dengan perasaan kesetiakawanan yang Agung.
2. F.Ratzel
2. F.Ratzel
Seorang ahli dari Jerman ini berpendapat bahwa sebuah bangsa terbentuk karena
adanya hasrat bersatu. Hasrat atau keinginan tersebut muncul karena adanya
perasaan kesatuan antara manusia dan lingkungan tempat tinggalnya.
3. Hans Kohn
Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat bahwa bangsa adalah buah hasil tenaga hidup
manusia dalam sejarah.
4. Jalobsen dan Lipman
Berpendapat bahwa bangsa adalah suatu kesatuan budaya dan kesatuan politik (Culture
Unity and Political Unity).
5. Otto Bauer
5. Otto Bauer
Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat bahwa pengertian bangsa adalah sekelompok
manusia yang mempunyai kesamaan karakter atau sifat, karena adanya persamaan
nasib.
6. Rawink
6. Rawink
Bangsa adalah sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai
keterikatan dengan wilayah tersebut. Dengan batas teritori tertentu dan
terletak dalam geografis tertentu.
7. Otto Bauer
Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakteristik (nasib).
8. Ki Bagoes Hadikoesoemo
8. Ki Bagoes Hadikoesoemo
Bangsa pada persatuan antara orang dan tempat.
9. Jalobsen dan Libman
Bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan (Politic
unity).
10. Guibernau
Bangsa adalah negara kebangsaan memiliki unsur-unsur penting pengikat, yaitu:
psikologi (sekelompok manusia yang memiliki kesadaran bersama untuk membentuk
satu kesatuan masyarakat – adanya kehendak untuk hidup bersama), kebudayaan (merasa
menjadi satu bagian dari suatu kebudayaan bersama), teritorial (batas wilayah
atau tanah air), sejarah dan masa depan (merasa memiliki sejarah dan perjuangan
masa depan yang sama), dan politik (memiliki hak untuk menjalankan pemerintahan
sendiri)
11. Rudolf Kjellen
Bangsa dianalogikan dengan suatu organisme biotis dan menyamakan jiwa bangsa
dengan nafsu hidup dari organisme termaksud. Suatu bangsa mempunyai dorongan
kehendak untuk hidup, mempertahankan dirinya dan kehendak untuk berkuasa.
12. Benedict Anderson
Bangsa lebih mengacu kepada pemahaman atas suatu masyarakat yang mempunyai akar
sejarah yang sama dimana praxis pengalaman atas penjajahan begitu kental
dirasakan oleh masyarakat terjajah dan semakin lama akan semakin mengkristalkan
pengalaman atas rasa solidaritas kebersamaan yang tinggi diantara mereka.
Pengertian
Negara Menurut Para Ahli
Negara adalah
suatu wilayah
di permukaan bumi
yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan
suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua
individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki
wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya
adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai
rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima
keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu
wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut
sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Berikut
ini adalah pengertian dan definisi negara menurut beberapa ahli :
1. John Locke Dan Rousseau
Negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat
2. Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan
kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah
3. Roger F. Soltau
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (autghority) yang mengatur atau
mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat
4. Mac Iver
5. George Jellinek
6. Harold J. Laski
Negara
adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang
bersifat memaksa dan secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok
yang merupakan bagian dari masyarakat
7. Mac Iver
Negara
adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat
dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh
suatu pemerintahan yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.
8. Miriam Budiardjo
Negara
adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat
dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan
perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolist dari kekuasaan
yang sah
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Warga negara merupakan anggota negara
yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Sehingga warga Negara
memiliki hubungan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara Indonesia agar
warga Negara mampu mengerti mana yang hak – hak nya sebagi warga Indonesia dan
mana kewajibannya sebagi insan Indonesia. Hak – hak dan kewajiban warga negara
tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD 1945. Beberapa hak dan
kewajiban tersebut antara lain:
ü Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
ü Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan “Setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
ü Pasal 30 ayat (1) juga dinyatakan “Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
ü Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang”.
ü Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945, di Pasal 29 ayat (2)
dinyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.”
ü Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945.
o Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
o Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945.
ü Pasal 32 UUD 1945 ayat (1), “Negara memajukan
kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia, dengan menjamin
kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
ü Pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) UUD 1945
berbunyi:
o Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas
kekeluargaan
o Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
o Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran
rakyat
o Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar asas
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
o Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini
diatur dalam undang-undang.
ü Pasal 34 UUD 1945 dijelaskan bahwa “Fakir miskin dan
anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
Warga negara
berhak menggugat bila ada yang berupaya membatasi atau menghilangkan hak-hak yang seharusnya dimilikinya, karena
bila ada yang membatasi atau menghilangkan hak – hak maka sama saja dia
melanggar hak asasi manusia atau HAM. Bila kita sudah tahu dan memahami apa hak
dan kewajiban kita maka kita sudah tahu mana hak – hak yang harus kita
pertahankan dan mana kewajiban yang harus kita jaga agar ada rasa bela Negara
terhadap tanah air kita. Wujud dari bela Negara ialah dengan kesiapan dan
kerelaan kita sebagai warganegara untuk siap berkorban demi
mempertahankan harkat dan martabat bangsa dan Negara kita. Usaha membela Negara
bertumpu pada rasa kesadaran setiap masyarakat atas akan hak dan kewajiban kita
sebagi warganegara. Rasa bela Negara timbul melalui proses motivasi untuk
mencintai tanah air dan ikut serta membela Negara.
sumber :
http://carapedia.com/pengertian_definisi_negara_menurut_para_ahli_info482.html
http://www.masbied.com/2011/08/03/pengertian-bangsa-menurut-para-ahli
http://matulessi.wordpress.com/2010/09/27/pengertian-bangsa
http://lifestyle.kompasiana.com/catatan/2013/01/09/hak-dan-kewajiban-warga-negara--517724.html
sumber :
http://carapedia.com/pengertian_definisi_negara_menurut_para_ahli_info482.html
http://www.masbied.com/2011/08/03/pengertian-bangsa-menurut-para-ahli
http://matulessi.wordpress.com/2010/09/27/pengertian-bangsa
http://lifestyle.kompasiana.com/catatan/2013/01/09/hak-dan-kewajiban-warga-negara--517724.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar